Wawako Maulana Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa Se-Provinsi Jambi

Jambi - Wakil Walikota JambiMaulana Menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Se-Provinsi Jambi, peresmian yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi itu berlangsung pada hari kamis (19/10/23) di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi.

Wakil Walikota jambi yang didampingi Kajari Kota Jambi dan Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi dan Forkompimda Kota Jambi hadiri secara virtual di Aula Griya Mayang, dikatakan Maulana adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini berdampak posisit untuk masyarakat.

Agar nantinya permasalahan hukum yang ringan bisa diselesaikan melalui hukum adat, saya sangat mendukung upaya dari pihak Kejaksaan untuk mendorong penyelesaikan permasalahan ringan yang masih bisa dikomunikasi. Terutama melalui pendekatan hukum adat, Kata Maulana.

Di Kota Jambi di tiap kecamatan telah memiliki rumah Restorative Justice (RJ), Keberadaan RJ ini juga memberikan manfaat besar bagi Forkompimda dan juga lembaga adat yang mendukung upaya Kejaksaan mendorong penyelesaikan hukum.

Kita penguatannya juga sudah sampai ke level paling bahwa yakni tingkat kelurahan, karena ditngkat kelurahan itu sudah ada lembaga adatnya juga, ada Babinsa dan ada Bhabinkamtibmas yang memberikan pemahaman tentang Restorative Justice. Tegasnya.

Sehingga nantinya setiap ada laporan masalah hukum bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan berbagai pertimbangan, artinya masyarakat Jambi yang kultur melayu lebih memilih jalur-jalur musyawarah. Jalur-jalur penyelesaian yang bisa didiskusikan seara bersama. Kini sudah banyak masalah yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, Terangnya.

Misalnya baru-baru ini masalah mengenai penampilan tarian yang tidak sesuai budaya, dan lainnya. Tambahnya.

Sementara Kajari Jambi Muhammad Noor Ingratubun menyebutkan, dengan adanya pendirian rumah Restorative Justice ini tentu akan meringankan tugas kejaksaan.

Di mana kasus-kasus yang dianggap tidak sulit bisa terselesaikan melalui Restorative Justice dan tentunya melalui pendampingan Kejaksaan, untuk wilayah Kota Jambi didirikan rumah pendamaian atau rumah Restorative Justice di 11 Kecamatan yang ada dan itu semua kami melibatkan lembaga adat melayu khususnya di setiap wilayah Kecamatan. Ujarnya.

Saya yakin semua stakeholder di Kota Jambi ini sangat mendukung penuh upaya-upaya untuk pelaksanaan subjektif yang artinya tidak semua kasus kita bawa perkara ke pengadilan tetapi bisa kita selesaikan di lingkungan kita sendiri, katanya.

Ada beberapa perkara yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dilimpahkan kepada kejaksaan kemudian kami melaksanakan suatu kegiatan Restorative Justice menghadirikan korban kemudian tokoh masyarakat dan perwakilan Pemereintah Kota Jambi untuk memberikan masukan supaya pelaksanaan Restorative Justice untuk mendamaikan kedua belah pihak, jelasnya.

Jadi buka hanya dari pihak kejaksaan, namun juga dari tokoh masyarakat ikut dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut. Tambahnya.

Sejauh ini penyelesaian perkara ringan melalui Restorative Justice di Kota Jambi sudah ada 7, diantaranya perihal kejahatan harta benda dan juga terhadap orang. Jadi perkara-perkara dan perkelahiran dapat diselesaikan namun dengan catatan ada pemberikan maaf dari korban, pungkasnya.

Kategori :   Regional
Tag :  

© JambiNewsRoom. All Rights Reserved.